Apakah Kaki Palsu Wajib Dibasuh Ketika Wudhu
Husni mengalami kecelakaan yang menyebabkan kakinya harus diamputasi. Karena Husni orang kaya, dia mengganti kakinya dengan kaki palsu yang disambung dengan sisa kakinya yang terputus.
Pertanyaan
Apakah kaki semacam itu masih wajib dibasuh ketika berwudhu?
Jawaban
Kaki orang tersebut tetap waib dibasuh apabila melekat, karena dianggap anggota badan asli.
Rujukan
Referensi: Santri Salaf Menjawab | Pustaka Sidogiri
Catatan: Perbedaan pendapat di kalangan ulama suatu kewajaran dalam kajian fikih, harap maklum.