Bersentuhan Dengan Perempuan Lain
Ketika kita berada di tempat ramai yang penuh sesak dengan manusia, bersentuhan kulit satu sama lain adalah hal yang tidak bisa dihindari.
Pertanyaan
Adakah pendapat dari kalangan Syafiiyah yang menyatakan bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dengan perempuan ajnabiyyah (perempuan non-muslim) tidak membatalkan wudhu?
Jawaban
Kalau perempuan itu menurut ‘uruf mensyahwatkan, maka membatalkan wudhu tanpa adanya khilaf. Kalau perempuan itu masih shaghirah (kecil) atau sudah sangat tua (‘ajuz) yang sampai pada batas tidak mensyahwatkan, maka ada dua pendapat: a) batal dan b) tidak batal.
Rujukan
Referensi: Santri Salaf Menjawab | Pustaka Sidogiri
Catatan: Perbedaan pendapat di kalangan ulama suatu kewajaran dalam kajian fikih, harap maklum.