Daging Kurban Dimakan Sendiri
Sudah merupakan kebisaaan jika seseorang nazar untuk berkurban dia menyerahkan hewan kurbannya kepada tokoh agama. Bisaanya tokoh itu menerima hewan kurban dan kemudian seolah-olah dialah pemiliknya. Terbukti dalam praktiknya, dia sendiri yang menyembelih dan membagi daging tersebut. Di samping itu, dia juga mengambil bagian lebih banyak dari yang lain, bahkan sampai-sampai kulitnya ia jual (walau dia tergolong orang yang kaya).
Pertanyaan
- Apakah status tokoh tersebut?
- Sebenarnya siapa yang berhak membagikan daging itu, mengingat daging itu sudah hilang dari kepemilikan orang yang berkurban?
- Bolehkah tokoh tersebut atau yang lain mengambil sendiri atau menjual kulit hewan tersebut?
Jawaban
- Sebagai wakil dengan menggunakan akad wakalah mu’athah (akad wakalah tanpa menyebutkan sighat) dalam mazhab Hanbali.
- Pada dasarnya yang berhak membagikan adalah mudhahhi (orang yang berkurban), akan tetapi mudhahhi boleh mewakilkan kepada orang lain.
- Tidak boleh, kecuali ada ketentuan dari orang yang mewakilkan dan dia (wakil) termasuk orang kafir.
Rujukan
Referensi: Santri Salaf Menjawab | Pustaka Sidogiri
Catatan: Perbedaan pendapat di kalangan ulama suatu kewajaran dalam kajian fikih, harap maklum.