Daging Tambahan Apa Termasuk Aurat Yang Wajib Ditutupi
Ada orang tabrakan yang mengakibatkan ppinya luka dan berlubang. Kemudian lubang itu ditambal dengan mengambil daging dri aurat (bagian tubuh) orang lain.
Pertanyaan
Apakah daging tambahan itu masih berstatus aurat yang harus ditutupi?
Jawaban
Daging tambahan tersebut termasuk aurat yang wajib ditutupi.
Rujukan
Referensi: Santri Salaf Menjawab | Pustaka Sidogiri
Catatan: Perbedaan pendapat di kalangan ulama suatu kewajaran dalam kajian fikih, harap maklum.