Hukum Konsumsi Pengurus Organisasi Dari Sumbangan Anggota
Ada sebuah organisasi yang memungut iuran pada anggotanya masing-masing Rp.10.000,-, akan tetapi sewaktu mengadakan pertemuan dengan seluruh anggota, yang diberi jatah konsumsi hanya pengurusnya saja.
Pertanyaan
Bagaimana hukum para pengurus memakan makanan tersebut?
Jawaban
Boleh, karena termasuk maslahah bagi organisasi tersebut.
Rujukan:
Pertanyaan
Bagaimana hukum para pengurus memakan makanan tersebut?
Jawaban
Boleh, karena termasuk maslahah bagi organisasi tersebut.
Rujukan:
Referensi: Santri Salaf Menjawab | Pustaka Sidogiri
Catatan: Perbedaan pendapat di kalangan ulama suatu kewajaran dalam kajian fikih, harap maklum.