Hukum Menulis Kaligrafi Al-Quran Ketika Hadats
Ahmad adalah seorang ahli kaligrafi terkenal. Kaligrafi Arabnya sudah menyebar ke seluruh negeri. Namun ketika ia dalam keadaan hadats, ia tetap menulis kaligrafi Al-Qur’an.
Pertanyaan
Bagaimana hukum menulis Al-Qur’an, baik sebagian atau semuanya, bagi orang yang sedang hadats ?
Jawaban
Boleh, dengan syarat tidak menyentuh kertas yang ditulis Al-Qur’an. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah boleh menyentuhnya asalkan dengan menggunakan penghalang (setir).
Rujukan
Referensi: Santri Salaf Menjawab | Pustaka Sidogiri
Catatan: Perbedaan pendapat di kalangan ulama suatu kewajaran dalam kajian fikih, harap maklum.