Mengikuti Seorang Wali Dalam Menetapkan 1 Ramadhan
Ada seorang yang sudah tersohor sebagai wali. Setiap bulan Ramadhan tiba, ia selalu mendahului umat Islam di seluruh Indonesia (selisih satu hari). Setelah ia meninggal, masyarakat masih banyak yang mengikutinya. Ketika, ditanya, masyarakat menjawab, “Kami mengikuti hitungan lima hari, dihitung dari hari yara tahun sebelumnya.”
Pertanyaan
Bolehkah mengikuti wali yang khariqul-adah (di luar kebisaaan) dalam menetapkan tanggal 1 Ramadhan, dan bagaimana hukumnya memakai pedoman hisab lima hari sebagaimana kasus di atas?
Jawaban
Hukumnya tidak boleh, sebab hisab (seperti apapun bentuknya utamanya hisab semacam itu) bukan termasuk hujjah syar’iyyah.
Rujukan
Referensi: Santri Salaf Menjawab | Pustaka Sidogiri
Catatan: Perbedaan pendapat di kalangan ulama suatu kewajaran dalam kajian fikih, harap maklum.