Najiskah Darah Yang Keluar Dari Jerawat
Keinginan memencet jerawat seperti halnya keinginan untuk menggaruk rasa gatal. Biasanya, setelah jerawat itu dipencet, akan keluar darah dari dalam.
Pertanyaan
Bagaimanakah hukumnya darah akibat luka atau darah jerawat yang sengaja dipijat?
Jawaban
Apabila darahnya orang lain dan sedikit, maka di-ma’fu (ditoleransi), namun jika banyak maka tidak di-ma’fu. Sedangkan jika darahnya sendiri maka dilihat dulu; apabila keluarnya bukan akibat perbuatan sendiri (mengalir sendiri) dan tidak mengalir pada selain tempatnya (bagian yang terluka) maka hukumnya najis tapi di-ma’fu, apabila keluarnya akibat perbuatan sendiri atau darahnya mengalir pada selain tempatnya, maka tidak di-ma’fu.
Rujukan
Referensi: Santri Salaf Menjawab | Pustaka Sidogiri
Catatan: Perbedaan pendapat di kalangan ulama suatu kewajaran dalam kajian fikih, harap maklum.