Sayembara / Kuis Berhadiah Organisasi Untuk Anggota
Sebuah organisasi mengadakan kuis berhadiah untuk anggotanya, dengan tujuan agar mereka peduli dan mempunyai semangat untuk menggali hukum agama. Adapun praktiknya sebagai berikut:
- Ketua organisasi mengumumkan pernyataan yang harus di jawab oleh anggota.
- Setiap anggota yang akan menjawab, harus membeli blangko jawaban yang telah disediakan oleh panitia dengan harga yang telah disepakati oleh anggota.
- Jawaban yang benar akan mendapatkan hadiah menarik.
- Bila jawaban yang benar ganda, maka pemenangnya ditentukan melului undian.
Pertanyaan
- Termasuk praktik akad apakah di atas?
- Kalau tidak dibenarkan menurut syariat, bagaimana solusinya?
Jawaban
- Termasuk akad ju’alah fasidah (bonus/hadiah yang rusak).
- Solusinya antara lain: 1).Harus mengikuti syarat-syarat ju’alah shahihah, yaitu ju’lu (hadiah) harus diketahui. 2).Tidak diperjual-belikan blangko , dan 3). Kalau pemenangnya ganda, maka harus di undi dengan syarat-syarat yang sudah disepakati oleh para peserta kuis, atau bisa diberi hadiah semua.
Rujukan
Referensi: Santri Salaf Menjawab | Pustaka Sidogiri
Catatan: Perbedaan pendapat di kalangan ulama suatu kewajaran dalam kajian fikih, harap maklum.