Apa Uang Yang Disimpan di Bank Wajib Zakat
Sudah menjadi kebiasaan kebanyakan orang untuk menabung sebagian hartanya di bank, dengan tujuan yang beragam. Mulai dari sekedar iseng sampai untuk invertasi.
Pertanyaan
- Apakah uang yang disimpan di Bank itu harus dizakati?
- Kalau wajib, berapa nishab zakatnya, dan berapa kadar yang harus dikeluarkan?
Jawaban
- Dalam hal ini ada perbedaan pendapat, ada yang mewajibkan dan ada yang tidak mewajibkan zakat.
- Sedangkan nishab uang itu sama dengan nishab emas atau perak. Dan kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% (mengikuti zakat emas dan perak).
Ulama yang mengatakan wajib zakat, karena memandang pada nilai nominal dari uang kertas (berupa mata uang yang belaku/dibuat transaksi pada masa dulu), sehingga wajib dizakati. Sedangkan ulama yang mengatakan tidak wajib, karena melihat pada hakikat dari uang kertas itu dianggap fulus, sehingga tidak wajib dizakati, kecuali ada tujuan berdagang.
Rujukan
Referensi: Santri Salaf Menjawab | Pustaka Sidogiri
Catatan: Perbedaan pendapat di kalangan ulama suatu kewajaran dalam kajian fikih, harap maklum.