Bolehkah Membayar Zakat Kepada Anak Sendiri
Ada seorang ayah yang masih wajib menafkahi anaknya. Ketika ayah tersebut mau mengeluarkan zakat, ia memberikan zakatnya kepada anaknya atau keluarganya yang lain, karena mereka miskin.
Pertanyaan
Bolehkah praktik semacam itu?
Jawaban
Hukumnya tidak boleh, apabila atas dasar kefakiran atau kemiskinan. Kalau dengan dasar yang lain, seperti sabilillah, maka boleh.
Rujukan
Referensi: Santri Salaf Menjawab | Pustaka Sidogiri
Catatan: Perbedaan pendapat di kalangan ulama suatu kewajaran dalam kajian fikih, harap maklum.