Selain Zakat Fitrah Diberikan Pada Satu Golongan
Sudah maklum bahwa orang yang berhak menerima (mustahiq) zakat itu ada 8 (delapan) golongan (ashnaf)
Pertanyaan
Bagaimana hukum memberikan zakat selain zakat fitrah hanya kepada satu golongan dari golongan yang delapan?
Jawaban
Ulama berbeda pendapat. Menurut segolongan ulama hukumnya tidak boleh, dan menurut yang lain boleh.
Rujukan
Referensi: Santri Salaf Menjawab | Pustaka Sidogiri
Catatan: Perbedaan pendapat di kalangan ulama suatu kewajaran dalam kajian fikih, harap maklum.