Wajib Zakatkah Modal Dagang Dari Hutang
Seseorang mempunyai toko yang sebagian barang dagangannya adalah hasil hutang. Hutang tersebut dapat ia lunasi satu bulan kemudian. Setelah itu ia hutang lagi dan dilunasi bulan mendatang. Ini berlangsung terus menerus hingga mencapai satu tahun.
Pertanyaan
Apakah berdagang dengan cara sedemikian itu wajib mengeluarkan zakat?
Jawaban
Wajib zakat apabila mencapai satu nishab.
Rujukan
Referensi: Santri Salaf Menjawab | Pustaka Sidogiri
Catatan: Perbedaan pendapat di kalangan ulama suatu kewajaran dalam kajian fikih, harap maklum.