Laba Barang Untuk Kebutuhan Sehari-Hari
Ada seorang pedagang yang hanya labanya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehar-harinya.
Pertanyaan
Apakah hal tersebut juga dianggap tijarah (perdagangan) yang wajib dizakati?
Jawaban
Tidak, sebab kebutuhan sehari-hari itu termasuk qinayah (harta yang disimpan dan bukan untuk diperdagangkan) yang tidak wajib dizakatid
Rujukan
Referensi: Santri Salaf Menjawab | Pustaka Sidogiri
Catatan: Perbedaan pendapat di kalangan ulama suatu kewajaran dalam kajian fikih, harap maklum.